Selasa, 11 Oktober 2022

Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi [Tugas Pertemuan 05]


Nama:Muhammad Nur Fauzi
NIM:17190115
Link Download:Tugas Pertemuan 05

1
Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal dalam UUITE. Masing-masing pasal 1 contoh.
Jawaban :

Pasal pornografi di internet (cyberporn)
Cyberporn adalah konten pornografi yang dimana secara digital, salah satunya melalui jaringan internet. Pasal cyberporn Dalam Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,  atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
  • Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang.
  • Kekerasan seksual.
  • Masturbasi atau onani.
  • Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.
  • Alat kelamin.
  • Pornografi anak.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.

Pasal perjudian di internet (Gambling on line)
Gambling online adalah suatu kegiatan sosial yang melibatkan sejumlah uang dimana pemenang memperoleh uang dari yang kalah dengan cara online. 
Pasal 27 ayat 2 yaitu “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. 

Pelanggaran pada Pasal tersebut menurut pasal 43 ayat 1 “ yang bersangkutan bisa ditangkap oleh polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik di beri wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Hukum Acara tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”. 

Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Contoh kasus :
Komplotan Judi Online di Semarang & Lamongan Digulung
Jakarta Tim Cybercrime Mabes Polri menyingkap praktik judi online di Semarang, Jawa Tengah dan Lamongan, Jawa Timur. Omzet perjudian di dua tempat ini sebulannya mencapai miliaran rupiah. Judi online di Semarang tersebut beroperasi lewat situs http://www.sc30.net. Sedangkan di Lamongan menggunakan alamat situs http://www.sbobet.com. “Kita membutuhkan waktu cukup lama untuk melakukan searching dan browsing di internet untuk mengetahui situs ini,” kata penyidik Cybercrime Mabes Polri AKBP Gagas Nugraha di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (31/1/2007). Lebih lanjut dijelaskan Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko, untuk judi online di Semarang, polisi menangkap satu tersangka bernama Aryanto Wijaya pada 27 Desember 2006 di Jalan Ciliwung Raya, Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan di Babat, Lamongan, Jawa Timur, polisi menangkap 11 tersangka, yakni Slamet Tjokrodiharjo, BS, HE, TA, SWT, HDK, PTS, TS, YK, YS, dan YDM. “Mereka dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun,” kata dia. Untuk kasus judi online di Semarang, kata Bambang, pada praktiknya mereka menggunakan sistem member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. “Mereka pakai sistem pur dan kei, ada bola jalan, ada bola hidup, ada bola setengah jalan. Mereka mempertaruhkannya seperti itu,” kata dia. Perputaran uang di situs judi http://www.sc30.net berkisar Rp 10 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Semarang ini, polisi menyita uang senilai Rp 876 ribu, beberapa rekening di bank swasta, serta beberapa ATM, peralatan komputer, TV, printer dan hard disk. Sedangkan di Desa Babat, Lamongan yang digulung 28 Januari lalu, modus yang digunakan serupa. Perputaran uang di situs ini sekitar Rp 15 miliar sebulan dengan anggota sekitar 100 orang yang berada di sekitar Jatim. Setiap taruhan mereka harus menyiapkan uang Rp 100 ribu sampai Rp 20 juta. “Mereka hanya menerima orang yang mereka kenal untuk admin agar lebih aman,” kata Bambang. Perjudian di dua situs itu dimulai sejak 2003 lalu.

Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet
Di dalam akun sosial media inilah setiap orang merasa berhak mengeluarkan apa saja yang ada dalam pikirannya lalu mereka tuangkan dalam bentuk tulisan. Sayangnya, kesadaran sebagian orang untuk menulis atau mengungkapkan sesuatu secara bijak terkadang tidak ada, sehingga munculah masalah akibat dari apa yang mereka posting, salah satunya masalah pencemaran nama baik seseorang. Di mana masalah tersebut merupakan suatu bentuk kejahatan di dunia maya (cyber crime). Kejahatan dunia maya yang dilakukan seseorang atau sekelompok melalui sosial media atau jaringan internet lainnya dengan cara membuat tulisan yang bersifat hinaan, hujatan ataupun SARA yang berakibat pihak yang dituju merasa dijatuhkan nama baiknya.

Berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik atau penghinaan adalah perbuatan yang dapat dipidana jika dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu yang maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Cara penyebaran penghinaan ini berdasarkan KUHP ada secara lisan dan tulisan. Kemajuan teknologi saat ini memunculkan juga kebutuhan akan regulasi yang melindungi seseorang dari perbuatan penghinaan atau fitnah yang kemungkinan disebar melalui jejaring sosial.

Hal ini sebagaimana ketentuan pada Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi : "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Ada banyak jejaring sosial yang gemar digunakan masyarakat Indonesia dalam interaksi dengan sesama, seperti facebook, twitter, google + dan program lainnya. Melihat ketentuan di atas, setidaknya ada tiga unsur yang harus dicermati yaitu:
  • Unsur kesengajaan dan tanpa hak.
  • Unsur mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau   Dokumen Elektronik.
  • Unsur memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi maka sang pengirim informasi dapat dijebloskan ke penjara.

Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi [Tugas Pertemuan 04]


Nama:Muhammad Nur Fauzi
NIM:17190115
Link Download:Tugas Pertemuan 04

1
Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI.
Jawaban :
Motif yang dapat mempengaruhi kejahatan TI, sebagai berikut :
  • Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer
  • Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatanuntuk terus melakukan halm ini.
  • Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas,mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
  • Sistem keamanan jaringan yang lemah. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataanya pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.

2
Sebutkan contoh – contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (viral) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut.
Jawaban :
a. Penyebaran berita palsu (hoax)
Hoax adalah salah satu kejahatan yg terjadi karena kesalah pahaman isi dari sebuah berita,modus dibalik tersebarnya hoax adalah untuk menggiring opini masyarakat pada hal yg dituju dan ini menjadi keuntungan untuk si palaku karena sudah berhasil mempengaruhi masyarkat tentang suatu kebohongan.
Salah satu contoh yg sudah terjadi belum lama ini salah satu aktivis parpol yang bertujuan untuk menenangkan salah satu pasangan capres dan cawapres menyebarkan hoax untuk menjelekkan lawan, rela membohongi masyarakat dengan menyebarkan hoax “dikeroyok di bandara oleh beberapa orang” padahal wajahnya bonyok bukan karena dipikuli tapi karena dia sedang menjalani operasi plastik .

b. Komentar yang tidak pantas ditulis pada media sosial ( bullying )
Kemajuan di era digital ini setiap orang bebas mengutarakan pendapatnya masing-masing . Akan tetapi, masyarakat masih belum paham tentang kesopanan berbicara pada media sosial ataupun yg lainnya. Mereka merasa benar- benar bisa bebas mengutarakan pendapat meskipun terkesan meledek dan menyakiti perasaan orang lain meskipun itu hanya komentar  di media sosial.
Contoh kasus yang belakangan terjadi adalah, banyaknya laporan tentang bullying oleh para artis salah satunya Deddy Corbuzier yang sudah banyak menciduk para netizen tak beradab dalam menulis di kolom komentar konten YouTube miliknya.

3
Menurut anda apakah upaya upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI.
Jawaban :
Untuk mendangulangi kejahatan tersebut, masyarakat harus diberikan pengertian  dan bimbingan yg lebih mengenai hal-hal apa saja yang harus diwaspadai terhadap berita maupun menanggapi segala sesuatu yg ada dalam kemajuan teknologi dan yang lainnya. Terutama dalam media sosial, dimana sering menjadi alat untuk penyebaran berita palsu dan semacamnya. Kemajuan teknologi harus diimbangi dengan kemajuan pola pikir, agar masyarakat bisa lebih cermat dan pandai dalam menggunakan dan menyerap informasi di era digital ini.

Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi [Tugas Pertemuan 03]


Nama:Muhammad Nur Fauzi
NIM:17190115
Link Download:Tugas Pertemuan 03

1
Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti : Polisi, Hakim, Dokter, Programmer, Data Entri Operator, Database Administrator dan sebagainya.
Jawaban :
Polisi :
seorang polisi yang merespon setiap panggilan kejahatan, melakukan penggerebekan dan penangkapan para penjahat, bila perlu dengan tembak-menembak. Dalam konteks profesionalisme seperti itu maka polisi selalu merasa kekurangan personil, dana operasional dan kebutuhan akan teknologi “peperangan”. Profesionalisme seperti diatas sangatlah mungkin diterapkan pada jaman awal berdirinya polisi ketika kejahatan masih konvensional dan relatif tidak kompleks.

Mengharuskan polisi tidak hanya jujur, tegas dan cakap secara teknis, tetapi juga memahami apa yang diharapkan oleh masyarakatnya. Kemampuan untuk memahami masyarakatnya inilah yang menjadi kunci utama dalam standart profesionalisme polisi modern. Perubahan sosial yang ada telah mengakibatkan pula perubahan harapan akan pelayanan polisi. Pemahaman akan harapan masyarakat akan pelayanan polisi adalah kunci utama profesionalisme kepolisian modern. Polisi harus mampu ‘menari’ bersama masyarakatnya. Kecocokan harapan masyarakat akan pelayanan polisi dengan pelayanan yang diberikan polisi akan menciptakan kepuasan masyarakat. Itulah sebenarnya hakekat profesionalisme polisi.

Hakim :
profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri. Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:

Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional. Menjaga dan memelihara integritas profesi. Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu, taat pada ketentuan atau aturan hukum, konsisten selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan dan loyalitas.

Dokter :
Disadari atau tidak apabila dokter praktik di beberapa tempat (lebih dari tiga tempat) maka secara profesional dokter ini sebenarnya sudah mengabaikan ketepatan waktu penyelenggaraan praktik yang telah diumumkan pada papan nama praktik baik di rumah secara pribadi maupun dirumah sakit. Sebagai contoh dokter X praktik di rumah sakit A dengan jumlah pasien yang ada telah melewati batas waktu yang ditetapkan, padahal di tempat praktik yang lain dokter tersebut telah ditunggu oleh pasien yang datang tepat waktu sesuai jadwal praktik yang tercantum di tempat praktik di rumahnya. Akibatnya dokter tersebut akan memberikan pelayanan secara terburu-buru di rumah sakit A sehingga kerawanan terjadinya kesalahan / malpraktik akan lebih besar.

Dokter dituntut untuk selalu meningkatkan diri dengan mengikuti pendidikan profesionalisme berkelanjutan, yang dilakukan secara periodik dan berkesinambungan di masa mendatang. Dengan demikian setelah surat tanda registrasi (STR) yang dia punyai habis masa berlakunya. Ketika harus mengurus pembaruan STR, tidak terlalu sulit untuk mendapat sertifikat kompetensi yang akan menjadi dasar untuk penerbitan Surat Izin Praktik baru. Terpenting di sini dokter harus selalu menambah ilmu sebab pasien juga terbuka untuk belajar melalui media cetak/media elektronik yang sudah mengglobal.

Programmer :
Dalam setiap profesi kita butuh memiliki sikap profesionalisme, apapun itu bidangnya yang sedang anda lakukan. Kita juga perlu mengetahui kode etik professional yang harus dimiliki oleh seorang IT. Dan berikut adalah ciri-ciri profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT:
  • Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang IT.
  • Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang IT.
  • Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi.
  • Tanggap tehadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya.
  • Mampu melakukan pendekatan multidispliner.
  • Mampu bekerja sama (Team Work).
  • Bekerja dibawah disiplin etika.
  • Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat.

Data Entri Operator :
Seorang data entry operator harus menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya, diantaranya sebagai berikut :
  • Seorang data entry operator harus mampu mengkonvensi ilmu menjadi keterampilan.
  • Seorang data entry operator harus menjunjung tinggi etika dan intergritas profesi.
  • Seorang data entry operator harus bertanggung jawab dalm menjalankan tugas seorang dat entry.
  • Seorang data entry operator harus menguasai materi yang diberikan dan menyeleksi yang akan diinput.
Database Administrator :
Beberapa tugas Database administrator umumnya meliputi:
a. Instalasi Software Baru
Tentunya yang dimaksudkan disini adalah software yang berhubungan dengan Administrasi DBMS, misalnya versi baru DBMS atau aplikasi pendukungnya. Sebelum aktif digunakan dalam tahap production, database administrator atau staff IT lainnya perlu melakukan tes pada software yang baru diinstal tersebut.

b. Konfigurasi Hardware dan Software
Dalam hal ini seorang Admin mungkin perlu bekerja dengan system administrator untuk melakukan konfigurasi Hardware dan software agar dapat berfungsi secara optimal bersama dengan DBMS.

c. Administrator Security
Salah satu tugas penting database administrator adalah melakukan monitor dengan administrasi security DBMS. Misalnya menambah atau menghapus user, mengatur quota, audit, ataupun memeriksa permasalahan security database.

d. Analisis Data
Pekerjaan analisis data sering kali melibatkan fitu-fitur yang dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja database. Sering kali database administrator harus menganalisis dan menggunakan cara yang efektif dalam penggunaan index, parallel query execution ataupun fitur DBMS yang lainnya.

e. Desain Database
Database administrator seringkali terlibat dalam tahapan database desain. Dengan pengetahuan system dan DBMS, database administrator dapat membantu tim developer dalam meningkatkan kinerja database.

f. Data Modeling dan Optimasi
Data modeling merupakan proses menciptakan sebuah model data dengan menerapkan teori model data, dimana anda melakukan strukturisasi dan organisasi data.
Beberapa model meliputi hierarchical model, network model, relational model dan sebagainya.
Selain tugas diatas, seorang database administrator bertanggung jawab atas aspek dalam lingkungan database, yaitu: Recoverability, Integrity, Security, Availability, Performance, Development & Testing Suppor.


2
Pilihlah satu profesi bidang IT dan satu profesi bidang non-IT.
Jawaban :
Bidang IT = Network Engineering
  • Tidak boleh mengubah konfigurasi di dalam jaringan tanpa sepengetahuan   perusahaan.
  • Harus dapat mengamankan jaringan yang telah dibentuk untuk melayani user.
  • Menambahkan software dan hardware yang hanya dibutuhkan.
  • Mencatat dan melaporkan permasalahan di dalam komputer user di dalam jaringan.
  • Tidak boleh membiarkan data-data perusahaan disabotase.
  • Memiliki sikap yang disiplin dan tetap pada tugas yang sudah dibuat.

Bidang Non IT = Guru
Belajar dengan baik mengenai bidak studi yang akan diajarkan. Misalnya, matematika. Maka sebagai guru yang profesional harus terys belajar perkembangan ilmu matematika, serta mempelajari teknik psikologis anak agar dapat menyampaikan pelajaran dengan baik.

Minggu, 09 Oktober 2022

Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi [Tugas Pertemuan 02]


Nama:Muhammad Nur Fauzi
NIM:17190115
Link Download:Tugas Pertemuan 02

1
Berikan contoh etiket atau pelanggaran berinternet yang anda ketahui dalam :
  • Berikirim surat melalui email
  • Berbicara dalam chating
Jawaban :
  • Berikirim surat melalui email : Email Spam, Email Bomb, Email Porno. 
  • Berbicara dalam chating :  Mengeluarkan pernyataan yang berbau SARA, Merusak nama baik, Menyebarkan hal-hal yang berbau kekerasan.

2
Jelaskan berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada dua kegiatan diatas.
Jawaban :
Berkirim surat melalui email
Email Spam :
Spamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.

Email Bomb :
Adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down. Email bomb ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama.

Email Porno :
Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.


Berbicara dalam chating
Mengeluarkan pernyataan yang berbau SARA :
Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur  pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah.

Merusak nama baik :
Seperti halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam, melecehkan atau menghina orang lain.

Menyebarkan hal-hal yang berbau kekerasan :
Seperti memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya juga.


3
Jelaskan apa yang dimaksud dengan “proses professional” dalam mengukur sebuah profesionalisme.
Jawaban :
Proses professional adalah suatu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Proses Profesional adalah proses atau perjalanan waktu yang membuat seseorang atau kelompok orang menjadi profesional. Misalnya seorang guru, mereka dituntut dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan oleh pemerintah atau masyarakat. Pembinaan merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan dana kerangka pembinaan profesi dan karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada meliputi meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.

Selasa, 20 September 2022

Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi [Tugas Pertemuan 01]


Nama:Muhammad Nur Fauzi
NIM:17190115
Link Download:Tugas Pertemuan 01

1
Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang “melunturkan” nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang.
Jawaban :

1. Proses Jual Beli
  • Teknologi Yang Digunakan : Komputer sebagai media yang bisa mengakses internet dan sebagai media terjalinnya transaksi tersebut. dan Mobile Phone (Handphone) merupakan media yang sering digunakan saat ini dengan menggunakan sms dan sms banking.
  • Model Kerja : Via Online, merupakan sarana jual beli yang banyak digunakan masyarakat saat ini. Layanan – Layanan tersebut memberi kemudahan dalam proses jual beli di kalangan masyarakat sebagai contoh Bukalapak, Blibli, OLX, dan lain – lain. Dalam pembayaran dapat dilakukan melalui transfer rekening melalui ATM, kartu kredit, dan transaksi pembayarannya bisa juga dilakukan pada saat penerimaan barang berlangsung.  dan Proses Jual Beli Pilihan Kedua, bisa dilakukan di mal, supermarket atau minimarket seperti Matahari, Carefour, Ramayana, Alfamart, dan Indomaret.
  • Nilai Etik Tradisional Yang Hilang : Tidak ada tawar menawar pada saat proses jual beli.

2. Media Sosial Dan Situs Jejaring Sosial
  • Teknologi Yang Digunakan : Smartphone merupakan sebagai media penghubung ke internet. Facebook, Twitter, LINE, WhatsApp dan sebagainya sebagai media social sekaligus sumber informasi yang digunakan.
  • Model Kerja : Masyarakat saat ini, lebih cenderung mengutamakan komunikasi dengan menggunakan social media seperti Facebook, Twitter, LINE, WhatsApp dan sebagainya. Manfaat yang didapatkan dari media social seperti kemudahan bagi pengguna dalam berkomunikasi serta cepat mendapatkan informasi.
  • Nilai Etik Tradisional Yang Hilang : Masyarakat jadi lebih sering sibuk dengan smartphone mereka, sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar mereka menjadi kurang karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui social media. Memberi pengaruh pada persaudaraan kita yang hilang. dan Dengan adanya situs jejaring social juga sudah menghilangkan rasa takut untuk mengakses hal-hal yang berbau pronografi karena sudah merasa tidak diawasi lagi.

3. Jasa Catering
  • Teknologi Yang Digunakan : Yaitu berbasis smartphone dengan aplikasi media sosial sebagai wadah promosi jasa catering, contohnya seperti Instagram, Facebook, dll. Bahkan melalui media sosial yang banyak dijumpai saat ini di website resmi jasa catering tersebut.
  • Model Kerja : Catering service merupakan lembaga bisnis yang bergerak dalam penyediaan jasa pembuatan makanan, yang akan dicontohkan disini adalah peran catering service dalam suatu acara (Hajatan), atau bisa disebut event catering service. Secara garis besar disini peran catering service adalah menyediakan makanan serta bertanggung jawab atas penghidangannya. 
  • Nilai Etik Tradisional Yang Hilang : Biasanya, apabila ada seseorang yang memiliki acara seperti resepsi, aqiqah dan sebagainnya. Maka sanak keluarga dan tetangganya akan datang untuk membantu. Mereka bergotong royong untuk mengerjakan segala sesuatunya.
2
Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan memperoleh sanksi hukum. Berikan contoh.
Jawaban :
Pelanggaran etika akan mendapatkan sanksi sosial apabila etika yang dilanggar di dalam aturan bermasyarakat. Salah satu contoh dari sanksi sosial adalah terisolasi atau terkucilkan oleh masyarakat sekitar. Pelanggaran etika akan mendapatkan sanksi hukum apabila etika yang dilanggar di dalam undang-undang hukum pidana. Salah satu contoh dari sanksi hukum adalah di penjara atau di denda uang dengan nominal yang tertentu.

Pembahasan
Jika seseorang atau kelompok melanggar suatu aturan atau undang - undang tertentu yang telah ditetapkan pleh negara atau kelompok tertentu maka bisa mendapatkan sanksi. Sanksi merupakan sebagai hukuman, tanggungan, ataupun tindakan untuk memaksa seseorang untuk menjalankan perjanjian atau menaati aturan atau hukum yang berlaku. Dalam kehidupan sehari - hari, terdapat dua jenis sanksi yaitu:

  • Sanksi Sosial
Sanksi sosial merupakan suatu tindakan atau hukuman yang sengaja diberikan oleh sekelompok orang yang telah tinggal bersama-sama di suatu lignkungan atau masyarakat kepada seseorang atau salah satu anggotanya sebagai sebuah reaksi atas sebuah perbuatan yang dianggap telah melanggar atau menyimpang di dalam masyarakat itu sendiri dengan tujuan agar si pelanggar menerima dan mentaati aturan di dalam masyarakat tersebut. Sanksi sosial ini seringkali bersifat implisit dan tidak di dalam tulisan hitam diatas putih.

  • Sanksi Hukum
Sanksi hukum merupakan hukuman atau sanksi yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melanggar undang -undang hukum pidana tertentu dalam bernegara. Tujuan dari sanksi hukum merupakan agar seseorang menjadi taat dan patuh dalam menjalankan ketentuan hukum tertentu. Tetapi tidak setiap hukum harus memuat sanksi hukum dikarenakan sanksi hukum bukan termasuk kedalam unsur esensial dari hukum.

Selasa, 26 Juli 2022

CyanogenMod 12 ROM Samsung Galaxy Mega 6.3 GT-I9200

File Yang Dibutuhkan :

Perhatian Jika Anda Belum Memasang TWRP Silahkan Pasang Terlebih Dahulu

Cara Install CyanogenMod 12 ROM :
  • Salin ROM dan Gapps kedalam internal memori atau eksternal memori.
  • Matikan Samsung Galaxy Mega 6.3 anda, dan nyalakan kembali dengan menekan tombol Power + Volume Atas + Home untuk masuk ke Recovery Mode.
  • Wipe system/data/cache/dalvik-cache.
  • Install CyanogenMod 12 ROM dan Gapps.
  • Setelah proses selesai, reboot.

Screenshot CyanogenMod 12 ROM :